SISTEM PELAYANAN ADMINISTRASI MASYARAKAT

Sistem Pelayanan Administrasi Masyarakat (SIPELAKAT) adalah platform berbasis web yang dirancang untuk memudahkan akses dan pengelolaan berbagai layanan administrasi secara online. Sistem ini ditujukan untuk masyarakat Kecamatan Purwakarta dan terintegrasi dengan 9 Kelurahan dan 1 Desa di Kecamatan Purwakarta, memungkinkan koordinasi yang efisien dan pelayanan yang lebih baik dalam hal kebutuhan administrasi masyarakat.

Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Persyaratan :

  • Surat pengantar dari Ketua RT
  • Kartu Keluarga (KK) fotocopy.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) fotocopy.

Pelayanan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal (SKDTT)

Persyaratan :

  • Surat pengantar dari Ketua RT
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Pelayanan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Persyaratan :

  • Surat pengantar dari Ketua RT
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Pajak PBB
  • Fotocopy Sertifikat Tanah 
  • Berita Acara Izin Tentangga, dengan dilampir Fotocopy KTP

Pelayanan Surat Dispensasi Nikah (SDN)

  • Surat pengantar dari Ketua RT
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Pelayanan Surat Keterangan Ijin Rame-Rame (SKIR)

  • Surat pengantar dari Ketua RT
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Pelayanan Surat Kematian (SKM)

  • Surat pengantar dari Ketua RT
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Nikah
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli